Rabu, 01 Januari 2014

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa



1. MEKANISME PEMUNGUTAN PPN.
Ada 3 Metode menghitung besarnya pajak yang terutang atas nilai tambah , yaitu :

  • Addition Method : Pada metode ini PPN dihitung dari tarif kali seluruh penjumlahan nilai tambah.
  • Subtraction Method : Pada metode ini PPN yang terutang dihitung dari tarif kali selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
  • Credit Method : Pada metode ini hampir sama dengan Addition Method dan Subtraction Method.Pada Credit Method ini harus mencari selisih antara pajak yang dibayar saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat penjualan.Metode ini hasilnya lebih akurat karena dimungkinkan komponen harga beli terdapat komponen yang tidak terutang PPN.

2. SIFAT , TIPE , DAN PRINSIP PEMUNGUTAN.
Sifat Pemungutan.
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat pemungutan , yaitu :

  • PPN sebagai Pajak Objektif : Pungutan PPN ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
  • PPN sebagai Pajak Tidak Langsung : Pungutan PPN ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain.Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada pada penanggung pajak (pemikul beban).
  • Pemungutan PPN Multistage Tax : Pungutan PPN ini dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan , pedagang besar , sampai dengan pengecer.
  • PPN dipungut dengan menggunakan alat bukti Faktur Pajak.Credit Method sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • PPN bersifat netral.
  • PPN tidak menimbulkan pajak ganda.
  • PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan atas konsumsi dalam negeri.


3. Tipe Pemungutan.
Memperhatikan Tipe Pemungutan atau perlakuan perolehannya barang modal dapat diklasifikasikan dalam :

  • Consumpyion Type Value Added Tax.

Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral PPN atas pola produksi.

  • Net Income Type Value Added Tax.

Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan.
Pengurangan tersebut diperkenankan hanya sebesar penyusutan yang ditentukan pada saat menghitung net income dalam rangka penghitungan PPh.
Cara ini berakibat pengenaan pajak dua kali atas barang modal.

  • Gross Product Type Added Tax.

Pada tipe ini pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.
Akibatnya adalah barang modal dikenakan pajak dua kali , yaitu : pada saat pembelian dan dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.

4. Prinsip Pemungutan.
Dari mekanisme pemungutan PPN , terdapat 2 prinsip pemungutan , yaitu :

  • Prinsip Tempat Tujuan (Destination) : Pada prinsip ini PPN dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
  • Prinsip Tempat Asal (Origin Principle) : Pada prinsip ini PPN dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.


5. BARANG KENA PAJAK.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Dengan batasan diatas bahwa Barang Kena Pajak dapat dirinci :

  • Barang berwujud atau barang tidak berwujud (Merek Dagang , Hak Paten , Hak Cipta , dan lain-lain).
  • Dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


Dengan demikian batasan Barang Kena Pajak tidak dikaitkan dengan proses pengolahan (pabrikasi). Oleh karena itu , pengertian penghasilan tidak berkaitan juga dengan oenentuan barang terutang PPN atau tidak , tetapi mempunyai hubungan dengan subyek pajak.
Hal lainnya seperti pengertian BKP mempunyai arti yang luas tetapi masih dibatasu oleh Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang memberikan peluang pengaturan tentang jenis-jenia barang yang tidak teruang atau dikenakan PPN.

6. BARANG YANG TIDAK KENA PAJAK.
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 sebagai berikut :
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai , yaitu :
   *Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber jenisnya terdiri :

  • Minyak mentah (crude oil).
  • Gas bumi.
  • Panas bumi.
  • Pasir dan kerikil.
  • Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
  • Biji besi , biji timah , biji emas , biji tembaga , biji nikel , dan biji perak serta biju bauksit.

  *Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak jenisnya terdiri :

  • Beras.
  • Gabah.
  • Jagung.
  • Sagu.
  • Kedelai.
  • Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

  *Makanan dan minuman yang disajikan hotel , restoran , rumah makan , warung , dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yidak , tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  *Uang , emas batangan , dan surat-surat berharga.

7. JASA KENA PAJAK.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai , termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.

8. JASA YANG TIDAK KENA PAJAK.
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tanggal 22 Desember 2000 sebagai berikut :
  *Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa dokter umum , dokter spesialis , dan dokter gigi.
  • Jasa dokter hewan.
  • Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur , ahli gigi , ahli gizi , dan fisioterapi.
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  • Jasa paramedis dan perawat.
  • Jasa rumah sakit , rumah bersalin , klinik kesehatan , laboratorium kesehatan , dan sanatorium.

  *Jasa dibidang pelayanan sosial , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo.
  • Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial.
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  • Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial.
  • Jasa pemakaman termasuk krematorium.
  • Jasa dibidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  *Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga , jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) , serta anjak piutang.
  • Jasa asuransi , tidak termasuk broker asuransi.
  • Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

  *Jasa dibidang keagamaan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa pelayanan rumah ibadah.
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  • Jasa lainnya dibidang keagamaan.

  *Jasa dibidang pendidikan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa penyelenggarakan pendidikan sekolah , seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum , pendidikan kejuruan , pendidikan luar biasa , pendidikan kedinasan , pendidikan keagamaan , pendidikan akademik , dan pendidikan profesional.
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah , seperti kursus-kursus.

  *Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  *Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  *Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yaitu jasa angkutan umum di darat , di laut , di danau , dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
  *Jasa dibidang tenaga kerja , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  • Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.

  *Jasa dibidang perhotelan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel , rumah penginapan motel , losmen , hotel , serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  • Jasa persewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel , rumah , penginapan , motel , losmen , dan hotel.

  *Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum , yang jenisnya meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

9. OBJEK PAJAK
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  *Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha meliputi : pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean .
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  *Impor Barang Kena Pajak.
Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut , maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak , tetap dikenakan pajak. Demikian pula atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk , pajak yang terutang tetap dipungut Kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  *Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.

  *Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalan Daerah Pabean.
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak , maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga dikenakan pajak.
  *Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lyar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atay terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
  *Ekspor Barang Kena Pajaj oleh Pengusaha Kena Pajak.
Atas penyerahan Barabg Kena Pajak dari dalan Daerah Pabean ke luar Daerqh Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
  *Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
  *Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

10. DASAR PENGENAAN PAJAK.
Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual , Penggantian , Nilai Ekspor , dan Nilai Impor yaitu :

  • Harga Jual.

Harga Jual adalah nilai berupa uang , termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak , tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan faktur penjualan , maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus , premi , komisi atau balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak.

  • Penggantian.

Penggantian adalah nilai berua uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang unu dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  • Nilai Ekspor.

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor , misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

  • Nilai Impor.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalan peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Nilai Impor yang mrnjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.

11. TARIF PAJAK.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal , sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atas penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana Berlaku pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0%.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang sikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu , Barang Kena Pajqk yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% bukan berarti pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

12. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN BKP (BARANG KENA PAJAK) RUSAK / MUSNAH.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan , penghapusan tersebut tidak mrmpunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu , penghapusan piutang pajak tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa yang menghapuskan piutangnya dan tidam mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Prngusaga Kena Pajak penerima jasa yang menikmati penghapusan utangnya.
Demikian pula atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak tidak mengakibatkan hatus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

13. PENYETORAN.
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Apabila tanggal 15 tersebut jatuh pada hari libur , maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Untuk impor , penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya , kecuali yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga.

14. KESALAHAN PEMUNGUTAN PAJAK.
Jika terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut (pembeli barang atau penerima jasa atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean) sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya

15. SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA).
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak meskipun nihil mengenai perhitungan Pajak Masukan yang berasal dari pembelian Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak : Pajak Keluaran yang berasal dari penyerahan Barang Krna Pajak atau Jasa Kena Pajak dan prnyetoran pajak atau kompensasi.
Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM harus disampaikan selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan. Apabila Surat Pemberitahuan Masa tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang telah ditetapkan , maka Surat Pemberitahuan Masa tersebut dianggap tidak disampaikan. Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM dapat disampaikan langsung ke Dirjen Pajak atau dikirimkan melalui POS secara tercatat atau dengan cara lain yang telah ditetapkan.



CATATAN KAKI :
Waluyo , Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 1.

Senin, 04 November 2013

Tugas Softskill bahasa indonesia - meringkas tentang mata kuliah audit


Nama : Aprinsa Leonita
Kelas : 3eb26
NPM : 21211030
----------------------------


  • Auditing dan Profesi Akuntan Publik

AUDITING adalah suatu pemeriksaan yang di lakukan secara kritis dan sistematis , oleh pihak yang yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.


  • Perbedaan Akuntansi dengan Auditing :

Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi mulai menyusun dari bukti-bukti penbukuan , buku harian , buku besar , kertas kerja , neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.
Auditing dilakukan oleh akuntan publik dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik , aturan etika IAI Kompartement , akuntan publik dan standar pengenalan mutu.


  • Jenis - Jenis Audit :


  1. Audit Operasional : Suatu tinjauan terhadap setiap bagian dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai keefisienan , keefektifan dan keekonomisan dari masing-masing fungsi dalam perusahaan , misalnya : fungsi penjualan dan pemasaran , fungsi produksi , pergudangan dan distribusi personalia , fungsi akuntansi , fungsi keuangan.Setelah audit selesai , auditor bersangkutan akan mengajukan saran kepada manajemen untuk membenahi jalannya operasi di dalam perusahaannya.
  2. Audit Ketaatan : tujuannya adalah apakah pelayan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh kontroler perusahaan.
  3. Audit Laporan Keuangan : disajikan sesuai dengan kriteria tertentu.



  • Auditing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis , yaitu :


  1. Pemeriksaan Eksternal (External Auditing) : Suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa. Pemeriksaannya adalah pihak luar perusahaan yang independen terhadap perusahaan. Pemeriksaan ini umumnya bertujuan memberikan pendapat akan kewajaran laporan keuangan. Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang di periksa.
  2. Pemeriksaan Internal (Internal Auditing) : Suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi. Informasi yang dihasilkan oleh pemeriksaan internal adalah untuk organisasi itu sendiri. Pemeriksanya adalah karyawan organisasi itu sendiri dan tentunya dibayar oleh organisasi itu pula.
  3. Pemeriksaan Sektor Publik (Publik Sektor Auditing) : Suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat. Seperti pemerintah pusat , pemerintah tingkat satu , dan pemerintah tingkat dua. Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan , pemsriksaan kepatuhan , dan pemeriksaan operasional. Pemeriksanya adalah berasal dari pemerintah (Akuntan Pemerintah) dan tentunya dibayar oleh pemerintah itu sendiri.



  • Ada 7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/ auditing :


    1. Proses yang sistematik
    2. Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
    3. Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
    4. Tingkat kesesuaian
    5. Kriteria yang ditetapkan
    6. Penyampaian hasil
    7. Pemakai yang berkepentingan



  • Dilihat dari jenis pemeriksaan yang di lakukan , pemeriksaan akuntan diklasifikasikan menjadi 3 jenis :


    1. Pemeriksaan Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) : bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang di sajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini di lakukan oleh Akuntan Publik (External Auditor). Ukuran kesesuaian yang di gunakan adalah Kewajaran (Fairness) , misalnya kewajaran laporan keuangan yang di ukur atas dasar PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia).
    2. Pemeriksaan Kepatuhan (Complience Audit) : meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Ukuran keaesuaian yang di gunakan adalah Ketepatan (Correctness) , misalnya ketepatan SPT Tahunan dengan undang-undang pajak penghasilan.
    3. Pemeriksaan Operasional (Operational Audit) : merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaannya adalah menilai prestasi , mengidentifikasi kesrmpatan untuk perbaikan , membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan operasional dapat dilakukan manajemen maupum oleh pihak ketiga. Ukuran kesesuaian yang di gunakan adalah Kedekatan (Closeness) , misalnya kedekatan antara realisasi dengan standar.



  • Tipe akuntan/pemeriksa dapat di klasifikasikan menjadi 3 , yaitu :


    1. Akuntan Publik/Pemeriksa Independen : Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien , terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
    2. Akuntan Intern/Pemeriksa Intern : Pegawai dari perusahaan yang di periksa. Tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang di tetapkan manajemen teras telah dipatuhi , menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan , menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi , menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan bagian-bagian dalam perusahaan , serta merekomendasi perbaikan kegiatan operasi.
    3. Akuntan Pemerintah : Akuntan yang bekerja pada pemerintah , baik pemerintah lokal maupun pusat yang mempunyai tugas memeriksa laporan keuangan organisasi pemerintah , baik BUMN maupun instansi.

  • Resiko Pemeriksaan dan Materialitas


    1. Resiko Pemeriksaan (Audit Risk) : Resiko dimana akuntan secara tidak sadar gagal untuk memodifikasi pendapatnya secara layak terhadap laporan keuangan yang salah saji secara material
    2. Konsep Materialitas (materiality) : Konsep yang mengakui hal-hal baik secara individual maupun keseluruhan adalah penting untuk penyajian yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Di dalam fase "penyajian yang wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim" menunjukkan bahwa auditor percaya laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material
    3. Resiko audit dan matrealitas ada di dalam : perencanaan pemeriksaan dan perancang prosedur pemeriksaan , dan evaluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor harus menetapkan resiko pemeriksaan dan materialitas untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk mengevaluasi secara tepat laporan keuangan.


  • Audit Risk (Resiko Pemeriksaan) menurut NPA (Norma Pemerikaaan Akuntan) dibagi menjadi 3 bentuk , yaitu :


    1. Inherent Risk (Resiko Bawaan) : Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu kekeliruan yang dapat menjadi material , apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain dengan asumsi bahwa tidak terdapat struktur pengendalian intern yang berhubungan dengan itu. Resiko kekeliruan lebih besar pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu dibanding dengan yang lain.
    2. Control Risk (Resiko Pengendalian) : Resiko bahwa suatu kekeliruan dapat terjadi pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu yang dapat menjadi material apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain yang tidak dapat dicegah atau ditemukan secara tepat waktu oleh struktur pengendalian intern. Resiko tersebut merupakan fungsi efektivitas dari prosedur pengendalian intern untuk mencapai tujuan umum struktur pengendalian intern. Resiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa pada setiap struktur pengendalian intern.
    3. Detection Risk (Resiko Penemuan) : Resiko bahwa prosedur pemeriksaan yang dilaksa akan oleh akuntan publik akan menyebabkan kesimpulan bahwa tidak ada kekeliruan dalam suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi yang mungkin material bila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo atau golongan yang lain walaupun dalam kenyataan nya ada. Resiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan dan penerapannya oleh akuntan publik. Resiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi , walaupun dilakukan pemeriksaan seratus persen. Ketidakpastian lain tersebut timbul karena akuntan publik mungkin memilih suatu prosedur yang tepat , atau salah menafsirkan hasil pemeriksaan. Ketidakpastian ini dapat dikurangi sampai pada tingkat yang dapat diabaikan melalui perencanaan dan supervisi yang memadai dan pelaksanaan praktik pemeriksaan yang sesuai dengan norma pengendalian mutu.




  • Daftar Pustaka :


Abdul Hakim , Pemeriksaan Akuntansi 1 : Universitas Gunadarma

Senin, 14 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

SEJARAH SAMSUNG ANDROID


Samsung saat ini dikenal sebagai produsen handphone Android terbesar di dunia. Bahkan popularitas handphone Samsung pun mengalahkan Apple iPhone. Namun, perjalanan Samsung untuk menjadi produsen smartphone terbes

Awal kesuksesan Samsung di dunia smartphone dimulai pada bulan 27 April 2009. Saat itu, Samsung meluncurkan handphone Android pertamanya, yakni Samsung i7500. Handphone ini menawarkan layar sentuh AMOLED berukuran 3.2 inci. OS yang digunakan pada handphone ini adala

Selanjutnya, keberhasilan Samsung dalam platform Android dimulai dengan peluncuran Samsung Galaxy S. Handphone ini diluncurkan oleh Samsung pada Maret 2010. Dan, tingkat penjualan handphone inipun cukup tinggi. Pada Januari 2011, Samsung berhasil menjual handphone ini sebanyak 10 juta unit.

Keberhasilan tersebut pun merembet pada suksesor dari Galaxy S. Di antaranya adalah Samsung Galaxy S II dan Samsung Galaxy S III. Tak hanya itu, beberapa handphone Galaxy lainnya pun memperoleh sambutan tinggi di pasaran. Di antaranya adalah Samsung Galaxy Mini, Samsung Galaxy Young serta Samsung Galaxy Note.

Sebenarnya, Samsung mengembangkan sebuah sistem operasi sendiri yang disebutnya sebagai OS Bada. Penamaan OS tersebut pun diambil oleh Samsung dari bahasa Korea yang memiliki arti lautan.

Pada April 2010, Samsung meluncurkan handphone pintar berbasis OS Bada pertamanya, yakni Samsung Wave S8500. Handphone ini menggunakan prosesor single core 1GHz dengan GPU PowerVR SGX 540. Pada bagian layar, handphone ini dilengkapi dengan layar Super AMOLED berukuran 3.3 inci serta kemampuan untuk merekam video HD 720p. Handphone inipun mampu terjual sebanyak 1 juta unit dalam empat minggu pertamanya.

Namun, seiring dengan tingkat penjualan yang kurang baik, Samsung akhirnya mengumumkan bahwa mereka tidak akan melanjutkan pengembangan OS Bada. Merekapun beralih untuk mengembangkan handphone dengan OS Tizen yang menurut rencana akan diluncurkan pada tahun 2013.

Selain itu, Samsung juga memiliki handphone pintar lainnya yang menggunakan OS Windows Phone 7. Dan, handphone Windows Phone pertama yang diluncurkan oleh Samsung adalah Samsung Omnia 7. Namun tingkat penjualan handphone ini masih belum bisa menyaingi tingkat penjualan Samsung Galaxy.

-------------------------------------

PRODUK UNGGULAN SAMSUNG

Smartphone Samsung merupakan Ponsel yang berbasis android memiliki sejumlah keunggulan dan ini yang membuat mereka sangat diburu. Ada sejumlah keuntungan Google Android yang akan anda dapatkan disamping sebagai perangkat lunak open source. Beberapa keuntungan antara lain:

Open Source

Merupakan sistem operasi terbuka (open source). Artinya, Google merilis source code Android untuk memudahkan pengembang aplikasi yang hendak menciptakan aplikasi untuk Android.

Akses Mudah

Terdapat banyak aplikasi mulai dari games hingga untuk social network bisa didownload dengan gratis lewat Google Android App Market (sekarang adalah Play Shop).

Setting yang mudah

Dengan adanya Widget di homescreen, bisa dengan mudah mengakses berbagai setting dengan cepat dan mudah. Sistem Android memang diluncurkan demi alasan kemudahan. pengesetan ponsel berbasis OS ini untuk keperluan sehari-hari sesuai keinginan dan aktivitas pribadi bisa dengan mudah dilakukan.

Bebas Memodifikasi Sistem

Android mengijinkan untuk melakukan jailbreaking untuk memodifikasi sistem. Selain itu juga bisa melakukan modifikasi pada ROM sistem. Ada beberapa komunitas di internet yang menjadi wadah dan menyediakan customed ROM untuk perangkat Android.  Sistem yang dapat dimodifikasi dan diinstal pada ponsel pintar bersistem Android.

--------------------------------------

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ANDROID

* KELEBIHAN

1.Sistem Operasinya terbuka. 
 Maksudnya adalah karna berbasis linux yang memang open source , jadi bisa 
 di kembangkan oleh siapa saja.
2.Akses mudah ke Android Market.
 Puas download ribuan aplikasi menarik dari Android market secara gratis.
3.Multitasking.
 Android bisa menjalankan beberapa aplikasi sekaligus
4.Mudah dalam hal notifikasi.
 Sistem operasi ini bisa memberitahukan Anda tentang adanya SMS, Email, 
 atau bahkan artikel terbaru dari RSS Reader.
5.Mendukung semua layanan Google.

* KEKURANGAN

1.Terhubung dengan internet.
 Android bisa dibilang sangat memerlukan koneksi internet yang aktif.
 Setidaknya harus ada koneksi internet GPRS di daerah pengguna agar perangkat 
 siap untuk online sesuai dengan kebutuhan.
2.lklan.
 Terkadang, aplikasi yang di download secara gratis dan mudah akan terpampang 
 iklan di dalam aplikasi tersebut. Secara tampilan memang tidak menggangu 
 kinerja aplikasi itu sendiri, karena memang kadang berada dibagian atas atau 
 bawah aplikasi. 
3.Boros Baterai.
 Karena OS ini punya banya procceds yang bekerja di balik layar hingga lebih 
 boros baterai.

Senin, 24 Desember 2012

Tugas Softskill Bab 3



BAB 3

  •  Bentuk Organisasi Koperasi :

a)      Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

 

Bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperas

        1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)

        2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

        3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b)     Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

 Identifikasi Ciri Khusus

 

        1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

        2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

        3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

        4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :

      1. Anggota Koperasi

      2. Badan Usaha Koperasi

      3. Organisasi Koperasi

c)      Bentuk Organisasi Di Indonesia

Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

 

Bentuk :

o   Rapat Anggota,

o   Pengurus,

o   Pengelola dan

o   Pengawas

o   Rapat Anggota,

o    Wadah anggota untuk mengambil keputusan

 

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

o   Penetapan Anggaran Dasar

o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

o   Pengesahan pertanggung jawaban

o   Pembagian SHU

o   Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

  • Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

A.     Pengurus :

Tugas :

      1.  Mengelola koperasi dan usahanya

      2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

      3. Menyelenggaran Rapat Anggota

      4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

      5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

      6. Wewenang

      7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

      8. Meningkatkan peran koperasi

B.      Pengawas :

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Tugas :

      1. Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

      2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

C.      Pengelola :

      1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

      2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

      3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

      4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

  • Pola Manajemen

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat dilihat dalam:

1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

2.      Kesukarelaan dalam keanggotaan

3.      Menolong diri sendiri (self help)

4.      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

5.      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

6.      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya..

 

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

    1. Anggota

    2. Pengurus

    3. Manajer 

    4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan