Rabu, 12 Oktober 2011

Tugas Pengantar Bisnis - Badan Usaha


Badan Usaha
1.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Pendirian badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar,dari uang tunai,tanah,bahan baku,tenaga kerja,mesin produksi,sampai gedung kantor. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
2.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
                Salah satu karateristik Badan Usaha adalah kumpulan modal. Sehubungan dengan itu, beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.



 


A. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

Jenis badan usaha menurut kepemilikan modal dikelompokan menjadi empat, yaitu:
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
                 Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
                Contoh:
1.       PT. KeretaApi Indonesia (KAI),
2.       PT. Pos,
3.        PT. Pelni,
4.        PT. Pertamina.

Landasan hukum perdirian BUMN adalah pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan Ayat 3,di dalamnya tersirat bahwa badan usaha milik negara bertugas mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi dan kekayaan alam yang terkndung di dalam tanah air Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat/bangsa Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas,berikut ini penjabaran tujuan,fungsi,bidang usaha,dan bentuk-bentuk BUMN.
    •   Tujuan BUMN
Menurut Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1982 maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut.
·         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
·         Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang/jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·         Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
·         Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta menyediakan kebutuhan masyarakat.
·         Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
·         Mengadakan pemupukan keuntungan.
    •   Fungsi BUMN
Sejalan dengan tujuannya,BUMN memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
·         Agen pembangunan, bertugas untuk meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
·         Pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan.
·         Alat atau instrumen penjaga harga.
·         Menghasilkan laba atau keuntungan.
·         Benteng pertahanan dalam persaingan ekonomi global.
    •   Bidang Usaha BUMN
Bidang-bidang usaha BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan umum.Bidang usaha tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan,yaitu sebagai berikut.
·         Bidang Usaha Public Utilities
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha publik utilities adalah BUMN yang bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh bidang usaha public utilities adalah pos,listrik,dan kereta api.
·         Bidang Usaha Industri Vital Strategis dan Bisnis
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha industri vital strategis dan bisnis adalah BUMN yang bertujuan mencari keuntungan maksimal guna mengisi kas negara.
Contoh bidang usaha industri vital strategis dan bisnis adalah minyak dan gas,besi baja,dan otomotif. 
    • Bentuk-Bentuk BUMN
Menurut UU No.9 tahun 1969 bentuk BUMN terdiri dari Perusahaan Jawatan(Perjan),Perusahaan Umum(Perum),dan Perusahaan Persero(PT Persero).Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia,pada tahun 1988 dikeluarkan Instruksi Preseden(Inpres) No.5 tahun 1988,tentang bentuk-bentuk BUMN yang terdiri dari Perusahaan Umum, Perusahaan Persero,dan Perusahaan daerah.
      • Perusahaan Umum
Perusahaan umum(Perum) adalah Perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum,dimana seluruh modalnya berasal dari negara yang dipisahkan dari APBN.
Perusahaan umum memiliki ciri-ciri,yaitu sebagai berikut.
*  Melayani kepentingan umum
* Direksi bertanggung jawab kepada menteri
*  Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara
*  Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
*  Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
*  Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara

Organ Perum, yaitu :
*  Dewan Pengawas
*  Menteri
 *Direksi
Contoh Perusahaan Umum :
*  Perum Damri
*  Perum Perhutani
*  Perum Balai Pustaka
*  Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI)
*  Perum Pegadaian

      •  Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseron(PT Persero) adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modalnya tersebut milik negara.Perusahaan Persero memiliki ciri-ciri,yaitu sebagai berikut.
*  Memupuk keuntungan
*  Berbadan hukum dalam bentuk PT
*  Modal sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
*  Tidak memiliki fasilitas negara
*  Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa
Organ Persero,yaitu :
*  direksi,
*   komisaris, dan
*  rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh perusahaan perseroan :
* PT Jasamarga
*  Bank BNI
*  PT Asuransi Jiwasraya

      •  Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah,berdasarkan kepada peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh kepala daerah,gurbernur atau bupati.
Contoh perusahaan daerah :
*  Bank Pembangunan Daerah,seperti : Bank DKI,Bank Jabar,dan Bank Sumsel.
*  Perusahaan Daerah Air Minum,seperti: PDAM Jaya,PDAM Bogor,dan PDAM Musi.

  •  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta(BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ini memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
    •   Badan Usaha Swasta Nasional
Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya juga berasal dari dalam negeri.
Contoh badan usaha swasta nasional :
*  Penerbitan dan Percetakan Ghalia Indonesia
*  PT Indofood Sukses Makmur
*  PT Air Mancur
    • Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya pun berasal dari luar negeri.
Contoh badan usaha swasta asing :
*  PT Freeport Indonesia
*  PT Ericsson
*  City Bank
    •  Badan Usaha Swasta Campuran (Ventura)
Badan usaha swasta campuran adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta negeri secara bersama-sama.
Contoh badan usaha swasta campuran :
*  PT Indosat
*  PDAM Jaya
*  PT Aqua Golden Mississippi
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 kelompok, yaitu : badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
    •   Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perorangan dengan dikelola sendiri oleh pemiik modal. Pengertian ini mengandung makna bahwa segala resiko yang terjadi menjadi tanggungan sepenuhnya pemilik modal. Sebaliknya keuntungan yang dihasilkan  pun menjadi tanggungan sepenuhnya pemilik modal.
                                     ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
o   relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
o    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
o   tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
o   seluruh keuntungan dinikmati sendiri
o    sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
o    keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
o    jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
o    sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Contoh badan usaha perseorangan :
*  Warung
*  Bengkel Motor
*  Warung Sekolah

Kelebihan :
*   Mudah cara pendiriannya
*   Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
*   Cepat dalam pengambilan keputusan
*   Pemilik lebih leluasa mengelola usaha

Kelemahan:
*  Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
*  Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
*   Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang


    •  Firma (FA)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota juga bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban/utang perusahaan dengan seluruh harta bendanya.  Modal firma berasal dari anggota pendiri. Pembagian keuntungan yang diperoleh badan usaha di sesuaikan dengan perbandingan modal yang ditanamkan atau akte pendiri.
                                    
                                   ciri dan sifat firma :
*  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
*  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
* Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
* Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
*  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
*  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
*  Mudah memperoleh kredit usaha

Contoh firma :
*  Firma Adil
*  Firma Tunggal


Kelebihan:
*  Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
*  Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
*   Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu

Kelemahan: 
  *Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
 *  Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
* Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.

    •   Persekutuan Komanditer (CV/Commanditer Venooscap)
Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang merupakan perluasan dari firma, dimana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap perusahaannya tanpa ikut menjalankan perusahaan. Pengertian ini mengandung makna bahwa anggota persekutuan komanditer terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu sebagai berikut.
o   Perseroan Aktif, yaitu anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahan
o   Perseroan Pasif, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada yang menjalankan atau memimpin perusahaan tanpa ikut menjalankan perusahaan.
Kelebihan:
*  Cara pendiriannya mudah
*  Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
*  Sistem pengelolaan lebih baik
*   Mudah memperoleh kredit dari bank

Kelemahan:
*  Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
*   kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
*  kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

ciri dan sifat persekutuan komanditer :
*  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
*  modal besar karena didirikan banyak pihak
*   mudah mendapatkan kredit pinjaman
*   ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
*   relatif mudah untuk didirikan
*   kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh :
*  CV Angkasa
*  CV Agung

    •  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat berhak atas keuntungan yang disebut deviden.
                                
                                  ciri dan sifat perseroan terbatas :
* kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
*  modal dan ukuran perusahaan besar
*  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
*   dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
*   kepemilikan mudah berpindah tangan
*   mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
*   keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
*   kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
*   sulit untuk membubarkan pt
*   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh :
*  PT KAO Indonesia
*  PT Unilever Indonesia

       Kelebihan:

* Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
*  Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
*   Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
*   Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
*   Mudah memperoleh kredit dari bank

     Kelemahan:

* Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
* Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
* Rahasia badan usaha kurang terjamin

Berkaitan dengan uraian di atas, berikut ini tujuan badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya.
*  Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
*  Mengembangkan modal atau memperoleh bunga dari modal
*  Memperluas usaha atau perusahaan yang ada
*  Membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran

  • Koperasi
Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 menyatakan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah Koperasi. Berkaitan dengan itu, dalam UUD No.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mendasarkan atas asas kekeluargaan.
                Inti dari koperasi adalah kerja sama. Artinya, kerja sama yang terjalin antara anggota dan para pengurus merupakan jalan tercapainya tujuan koperasi. Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
                Koperasi di dalam kegiatan ekonomi sehari-hari harus mendatang manfaat,baik bagi anggota maupun masyarakat sekitarnya. Koperasi harus mampu berbuat dan berkiprah lebih banyak dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Kesimpulannya, koperasi dapat tumbuh dan berkembang apabila ada kerja sama antara para anggotanya. Kondisi ini merupakan wujud nyata dari demokrasi ekonomi. Rakyat berperan aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika koperasi disebut soko guru perekonomian nasional.




Perbedaan misi BUMN/BUMD, BUMS, Koperasi
BUMN/BUMD

Menyelenggarakan bidang usaha yang bersifat utilitas dan industri vital strategis dan bisnis yang mengutamakan kepentingan umum (public oriented)
Koperasi

Menyelenggarakan dan membangun perekonomian kerakyatan dengan mengutamakan kesejahteraan para anggotanya (member oriented)
BUMS

Menyelenggarakan kegiatan perusahaan untuk melayani kepentingan umum dengan mengutamakan keuntungan (profit oriented)

                     
B. Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:

  • Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam.
Contoh :
·         Perusahaan Pertambangan Emas,
·         Penangkapan Ikan,
·          Pengrajin Garang,
·         Pengambilan Hasil Hutan,
·         Pengeboran Minyak.

  • Badan usaha Agraris/pertanian
Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama.
Contoh:
·         Perusahaan Pertanian,
·          Perkebunan teh,
·          Perikanan Darat,

  • Badan usaha Industri
Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh:
·         Perusahaan Pembuat Roti,
·         Perusahaan Gula Pasir,
·         Perusahaan Tepung,
·         Perusahaan Testil,
·         Perusahaan Buku Tulis.

  • Badan usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
Contoh:
·         Retail,
·         Toserba,
·         Supermarket,
·          Hipermarket,
·          Perusahaan Ekspor Import.

  • Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan.
Contoh:
·         Jasa transportasi,
·         Jasa salon kecantikan,
·         Jasa perbankan,
·         Jasa Telekomunikasi. 
C.Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
  • Badan usaha kecil
                   Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang
        pekerja.
  • Badan usaha sedang
                  Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
     pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
  • Badan usaha besar
                 Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja

D.Cateris Paribus ( Penawaran dan Permintaan )

  •  Cateris Paribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
  •  Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
  • Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
  •  Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).