BAB 3
Bentuk Organisasi Koperasi :
a)
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan
dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperas
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b)
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama
dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
c)
Bentuk Organisasi Di Indonesia
Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk :
o Rapat Anggota,
o Pengurus,
o Pengelola dan
o Pengawas
o Rapat Anggota,
o Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
A. Pengurus :
Tugas :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Tugas :
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
C. Pengelola :
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat
dilihat dalam:
1.
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”.
2.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
Menolong diri sendiri (self help)
4.
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5.
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
6.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya..
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan