Senin, 04 November 2013

Tugas Softskill bahasa indonesia - meringkas tentang mata kuliah audit


Nama : Aprinsa Leonita
Kelas : 3eb26
NPM : 21211030
----------------------------


  • Auditing dan Profesi Akuntan Publik

AUDITING adalah suatu pemeriksaan yang di lakukan secara kritis dan sistematis , oleh pihak yang yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.


  • Perbedaan Akuntansi dengan Auditing :

Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi mulai menyusun dari bukti-bukti penbukuan , buku harian , buku besar , kertas kerja , neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.
Auditing dilakukan oleh akuntan publik dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik , aturan etika IAI Kompartement , akuntan publik dan standar pengenalan mutu.


  • Jenis - Jenis Audit :


  1. Audit Operasional : Suatu tinjauan terhadap setiap bagian dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai keefisienan , keefektifan dan keekonomisan dari masing-masing fungsi dalam perusahaan , misalnya : fungsi penjualan dan pemasaran , fungsi produksi , pergudangan dan distribusi personalia , fungsi akuntansi , fungsi keuangan.Setelah audit selesai , auditor bersangkutan akan mengajukan saran kepada manajemen untuk membenahi jalannya operasi di dalam perusahaannya.
  2. Audit Ketaatan : tujuannya adalah apakah pelayan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh kontroler perusahaan.
  3. Audit Laporan Keuangan : disajikan sesuai dengan kriteria tertentu.



  • Auditing dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis , yaitu :


  1. Pemeriksaan Eksternal (External Auditing) : Suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa. Pemeriksaannya adalah pihak luar perusahaan yang independen terhadap perusahaan. Pemeriksaan ini umumnya bertujuan memberikan pendapat akan kewajaran laporan keuangan. Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang di periksa.
  2. Pemeriksaan Internal (Internal Auditing) : Suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi. Informasi yang dihasilkan oleh pemeriksaan internal adalah untuk organisasi itu sendiri. Pemeriksanya adalah karyawan organisasi itu sendiri dan tentunya dibayar oleh organisasi itu pula.
  3. Pemeriksaan Sektor Publik (Publik Sektor Auditing) : Suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat. Seperti pemerintah pusat , pemerintah tingkat satu , dan pemerintah tingkat dua. Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan , pemsriksaan kepatuhan , dan pemeriksaan operasional. Pemeriksanya adalah berasal dari pemerintah (Akuntan Pemerintah) dan tentunya dibayar oleh pemerintah itu sendiri.



  • Ada 7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/ auditing :


    1. Proses yang sistematik
    2. Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
    3. Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
    4. Tingkat kesesuaian
    5. Kriteria yang ditetapkan
    6. Penyampaian hasil
    7. Pemakai yang berkepentingan



  • Dilihat dari jenis pemeriksaan yang di lakukan , pemeriksaan akuntan diklasifikasikan menjadi 3 jenis :


    1. Pemeriksaan Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) : bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang di sajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini di lakukan oleh Akuntan Publik (External Auditor). Ukuran kesesuaian yang di gunakan adalah Kewajaran (Fairness) , misalnya kewajaran laporan keuangan yang di ukur atas dasar PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia).
    2. Pemeriksaan Kepatuhan (Complience Audit) : meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Ukuran keaesuaian yang di gunakan adalah Ketepatan (Correctness) , misalnya ketepatan SPT Tahunan dengan undang-undang pajak penghasilan.
    3. Pemeriksaan Operasional (Operational Audit) : merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaannya adalah menilai prestasi , mengidentifikasi kesrmpatan untuk perbaikan , membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan operasional dapat dilakukan manajemen maupum oleh pihak ketiga. Ukuran kesesuaian yang di gunakan adalah Kedekatan (Closeness) , misalnya kedekatan antara realisasi dengan standar.



  • Tipe akuntan/pemeriksa dapat di klasifikasikan menjadi 3 , yaitu :


    1. Akuntan Publik/Pemeriksa Independen : Akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien , terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
    2. Akuntan Intern/Pemeriksa Intern : Pegawai dari perusahaan yang di periksa. Tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang di tetapkan manajemen teras telah dipatuhi , menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan , menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi , menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan bagian-bagian dalam perusahaan , serta merekomendasi perbaikan kegiatan operasi.
    3. Akuntan Pemerintah : Akuntan yang bekerja pada pemerintah , baik pemerintah lokal maupun pusat yang mempunyai tugas memeriksa laporan keuangan organisasi pemerintah , baik BUMN maupun instansi.

  • Resiko Pemeriksaan dan Materialitas


    1. Resiko Pemeriksaan (Audit Risk) : Resiko dimana akuntan secara tidak sadar gagal untuk memodifikasi pendapatnya secara layak terhadap laporan keuangan yang salah saji secara material
    2. Konsep Materialitas (materiality) : Konsep yang mengakui hal-hal baik secara individual maupun keseluruhan adalah penting untuk penyajian yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Di dalam fase "penyajian yang wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim" menunjukkan bahwa auditor percaya laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material
    3. Resiko audit dan matrealitas ada di dalam : perencanaan pemeriksaan dan perancang prosedur pemeriksaan , dan evaluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor harus menetapkan resiko pemeriksaan dan materialitas untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk mengevaluasi secara tepat laporan keuangan.


  • Audit Risk (Resiko Pemeriksaan) menurut NPA (Norma Pemerikaaan Akuntan) dibagi menjadi 3 bentuk , yaitu :


    1. Inherent Risk (Resiko Bawaan) : Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu kekeliruan yang dapat menjadi material , apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain dengan asumsi bahwa tidak terdapat struktur pengendalian intern yang berhubungan dengan itu. Resiko kekeliruan lebih besar pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu dibanding dengan yang lain.
    2. Control Risk (Resiko Pengendalian) : Resiko bahwa suatu kekeliruan dapat terjadi pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu yang dapat menjadi material apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain yang tidak dapat dicegah atau ditemukan secara tepat waktu oleh struktur pengendalian intern. Resiko tersebut merupakan fungsi efektivitas dari prosedur pengendalian intern untuk mencapai tujuan umum struktur pengendalian intern. Resiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa pada setiap struktur pengendalian intern.
    3. Detection Risk (Resiko Penemuan) : Resiko bahwa prosedur pemeriksaan yang dilaksa akan oleh akuntan publik akan menyebabkan kesimpulan bahwa tidak ada kekeliruan dalam suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi yang mungkin material bila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo atau golongan yang lain walaupun dalam kenyataan nya ada. Resiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan dan penerapannya oleh akuntan publik. Resiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi , walaupun dilakukan pemeriksaan seratus persen. Ketidakpastian lain tersebut timbul karena akuntan publik mungkin memilih suatu prosedur yang tepat , atau salah menafsirkan hasil pemeriksaan. Ketidakpastian ini dapat dikurangi sampai pada tingkat yang dapat diabaikan melalui perencanaan dan supervisi yang memadai dan pelaksanaan praktik pemeriksaan yang sesuai dengan norma pengendalian mutu.




  • Daftar Pustaka :


Abdul Hakim , Pemeriksaan Akuntansi 1 : Universitas Gunadarma