Rabu, 01 Januari 2014

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa



1. MEKANISME PEMUNGUTAN PPN.
Ada 3 Metode menghitung besarnya pajak yang terutang atas nilai tambah , yaitu :

  • Addition Method : Pada metode ini PPN dihitung dari tarif kali seluruh penjumlahan nilai tambah.
  • Subtraction Method : Pada metode ini PPN yang terutang dihitung dari tarif kali selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
  • Credit Method : Pada metode ini hampir sama dengan Addition Method dan Subtraction Method.Pada Credit Method ini harus mencari selisih antara pajak yang dibayar saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat penjualan.Metode ini hasilnya lebih akurat karena dimungkinkan komponen harga beli terdapat komponen yang tidak terutang PPN.

2. SIFAT , TIPE , DAN PRINSIP PEMUNGUTAN.
Sifat Pemungutan.
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat pemungutan , yaitu :

  • PPN sebagai Pajak Objektif : Pungutan PPN ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
  • PPN sebagai Pajak Tidak Langsung : Pungutan PPN ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain.Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada pada penanggung pajak (pemikul beban).
  • Pemungutan PPN Multistage Tax : Pungutan PPN ini dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan , pedagang besar , sampai dengan pengecer.
  • PPN dipungut dengan menggunakan alat bukti Faktur Pajak.Credit Method sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • PPN bersifat netral.
  • PPN tidak menimbulkan pajak ganda.
  • PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan atas konsumsi dalam negeri.


3. Tipe Pemungutan.
Memperhatikan Tipe Pemungutan atau perlakuan perolehannya barang modal dapat diklasifikasikan dalam :

  • Consumpyion Type Value Added Tax.

Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral PPN atas pola produksi.

  • Net Income Type Value Added Tax.

Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan.
Pengurangan tersebut diperkenankan hanya sebesar penyusutan yang ditentukan pada saat menghitung net income dalam rangka penghitungan PPh.
Cara ini berakibat pengenaan pajak dua kali atas barang modal.

  • Gross Product Type Added Tax.

Pada tipe ini pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.
Akibatnya adalah barang modal dikenakan pajak dua kali , yaitu : pada saat pembelian dan dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.

4. Prinsip Pemungutan.
Dari mekanisme pemungutan PPN , terdapat 2 prinsip pemungutan , yaitu :

  • Prinsip Tempat Tujuan (Destination) : Pada prinsip ini PPN dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
  • Prinsip Tempat Asal (Origin Principle) : Pada prinsip ini PPN dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.


5. BARANG KENA PAJAK.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Dengan batasan diatas bahwa Barang Kena Pajak dapat dirinci :

  • Barang berwujud atau barang tidak berwujud (Merek Dagang , Hak Paten , Hak Cipta , dan lain-lain).
  • Dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


Dengan demikian batasan Barang Kena Pajak tidak dikaitkan dengan proses pengolahan (pabrikasi). Oleh karena itu , pengertian penghasilan tidak berkaitan juga dengan oenentuan barang terutang PPN atau tidak , tetapi mempunyai hubungan dengan subyek pajak.
Hal lainnya seperti pengertian BKP mempunyai arti yang luas tetapi masih dibatasu oleh Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang memberikan peluang pengaturan tentang jenis-jenia barang yang tidak teruang atau dikenakan PPN.

6. BARANG YANG TIDAK KENA PAJAK.
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 sebagai berikut :
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai , yaitu :
   *Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber jenisnya terdiri :

  • Minyak mentah (crude oil).
  • Gas bumi.
  • Panas bumi.
  • Pasir dan kerikil.
  • Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
  • Biji besi , biji timah , biji emas , biji tembaga , biji nikel , dan biji perak serta biju bauksit.

  *Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak jenisnya terdiri :

  • Beras.
  • Gabah.
  • Jagung.
  • Sagu.
  • Kedelai.
  • Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

  *Makanan dan minuman yang disajikan hotel , restoran , rumah makan , warung , dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yidak , tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  *Uang , emas batangan , dan surat-surat berharga.

7. JASA KENA PAJAK.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai , termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.

8. JASA YANG TIDAK KENA PAJAK.
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tanggal 22 Desember 2000 sebagai berikut :
  *Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa dokter umum , dokter spesialis , dan dokter gigi.
  • Jasa dokter hewan.
  • Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur , ahli gigi , ahli gizi , dan fisioterapi.
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  • Jasa paramedis dan perawat.
  • Jasa rumah sakit , rumah bersalin , klinik kesehatan , laboratorium kesehatan , dan sanatorium.

  *Jasa dibidang pelayanan sosial , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo.
  • Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial.
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  • Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial.
  • Jasa pemakaman termasuk krematorium.
  • Jasa dibidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  *Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga , jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) , serta anjak piutang.
  • Jasa asuransi , tidak termasuk broker asuransi.
  • Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

  *Jasa dibidang keagamaan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa pelayanan rumah ibadah.
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  • Jasa lainnya dibidang keagamaan.

  *Jasa dibidang pendidikan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa penyelenggarakan pendidikan sekolah , seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum , pendidikan kejuruan , pendidikan luar biasa , pendidikan kedinasan , pendidikan keagamaan , pendidikan akademik , dan pendidikan profesional.
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah , seperti kursus-kursus.

  *Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  *Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  *Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yaitu jasa angkutan umum di darat , di laut , di danau , dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
  *Jasa dibidang tenaga kerja , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  • Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.

  *Jasa dibidang perhotelan , yang jenisnya meliputi :

  • Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel , rumah penginapan motel , losmen , hotel , serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  • Jasa persewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel , rumah , penginapan , motel , losmen , dan hotel.

  *Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum , yang jenisnya meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

9. OBJEK PAJAK
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  *Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha meliputi : pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean .
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  *Impor Barang Kena Pajak.
Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut , maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak , tetap dikenakan pajak. Demikian pula atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk , pajak yang terutang tetap dipungut Kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  *Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.

  *Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalan Daerah Pabean.
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak , maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga dikenakan pajak.
  *Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lyar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atay terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
  *Ekspor Barang Kena Pajaj oleh Pengusaha Kena Pajak.
Atas penyerahan Barabg Kena Pajak dari dalan Daerah Pabean ke luar Daerqh Pabean dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN.
  *Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
  *Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

10. DASAR PENGENAAN PAJAK.
Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual , Penggantian , Nilai Ekspor , dan Nilai Impor yaitu :

  • Harga Jual.

Harga Jual adalah nilai berupa uang , termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak , tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan faktur penjualan , maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus , premi , komisi atau balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak.

  • Penggantian.

Penggantian adalah nilai berua uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang unu dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  • Nilai Ekspor.

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor , misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

  • Nilai Impor.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalan peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Nilai Impor yang mrnjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.

11. TARIF PAJAK.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal , sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atas penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana Berlaku pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0%.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang sikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu , Barang Kena Pajqk yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% bukan berarti pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

12. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN BKP (BARANG KENA PAJAK) RUSAK / MUSNAH.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan , penghapusan tersebut tidak mrmpunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu , penghapusan piutang pajak tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa yang menghapuskan piutangnya dan tidam mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Prngusaga Kena Pajak penerima jasa yang menikmati penghapusan utangnya.
Demikian pula atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak tidak mengakibatkan hatus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

13. PENYETORAN.
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Apabila tanggal 15 tersebut jatuh pada hari libur , maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Untuk impor , penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya , kecuali yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga.

14. KESALAHAN PEMUNGUTAN PAJAK.
Jika terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut (pembeli barang atau penerima jasa atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean) sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya

15. SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA).
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak meskipun nihil mengenai perhitungan Pajak Masukan yang berasal dari pembelian Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak : Pajak Keluaran yang berasal dari penyerahan Barang Krna Pajak atau Jasa Kena Pajak dan prnyetoran pajak atau kompensasi.
Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM harus disampaikan selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan. Apabila Surat Pemberitahuan Masa tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang telah ditetapkan , maka Surat Pemberitahuan Masa tersebut dianggap tidak disampaikan. Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM dapat disampaikan langsung ke Dirjen Pajak atau dikirimkan melalui POS secara tercatat atau dengan cara lain yang telah ditetapkan.



CATATAN KAKI :
Waluyo , Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 1.