NAMA : APRINSA LEONITA
KELAS : 4EB26
NPM : 21211030
----------------------------------------------------
CARA-CARA PROFESI DAN
MASYARAKAT MENDORONG AKUNTAN PUBLIK UNTUK BERPERILAKU PADA TINGKAT YANG TINGGI
Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional Garis besar kode etik
dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain. “Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
1.3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
1.6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran
informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
1.8.Kepercayaan Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat
sekaligus proses dan produk dari professional kerja. Keunggulan adalah
kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi
harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif
yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem.
2.2. Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional Keunggulan
tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan
mempertahankan kompetensi profesional.
2.3. Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan
kerja professional. Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi,
nasional, dan hukum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk
tidak melakukannya.
2.4. Menerima dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada
profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan
dampaknya, termasuk kemungkinan anilisis resiko. Komputer profesional harus
berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan,
dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
2.6. Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang
ditugaskan. Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan
kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur
system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis
dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem
komputer dan keterbatasannya.
2.8. Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi
wewenang yang dapat melakukannya. Pencurian atau perusakan harta benda dan
elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk mengakses jaringan komunikasi dan
sistem komputer, atau rekening dan / atau file yang terkait dengan sistem itu,
tanpa otorisasi eksplisit untuk melakukannya.
3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit
organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut. Karena
organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima
tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun
system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja. Pemimpin
organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer
meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3. Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk
menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi. Karena
sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan
memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan
tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.
3.4. Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh
sebuah sistem memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian
dan desain persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi
persyaratan. Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang
hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka
yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem
validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5. Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna
dan orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi. Merancang atau melaksanaan
sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak
dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan
keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk
melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari
prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem komputer. Pemahaman ini penting untuk
masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk
memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang
harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan
mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
4. Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik. Masa
depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya
penting untuk profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang
dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan
kepatuhan oleh anggota lainnya.
4.2. Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan
keanggotaan di ACM. Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar
masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan
perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.
KODE ETIK PERILAKU
PROFESIONAL
Interprestasi Peraturan
Perilaku
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
- Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip
Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
JASA AUDIT DAN JASA
ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP SAMPAI DENGAN SAAT INI
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap
penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak
bisa berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Laporan
tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap
penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak
bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang
bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai
profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan
konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam
Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen
membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar
konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi
yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap
pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan
selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC
Nielsen.
Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi
real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik
sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang
informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah
melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk
memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias
serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik
telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup
jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya,
seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai
contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti
Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian
yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
tersebut. Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi
real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik
adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa
assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi
yang disiapkan pihak lain.
Jasa atestasi
dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1) Audit atas laporan keuangan historis.
Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana
auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah
laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance
yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di
Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal.
Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan
terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah
diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs
Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta
laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25
miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan
perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar
laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba
sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau
sumber pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan
keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai
indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai
kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien
dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
2) Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk
sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan,
manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan
diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan
terbuka melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal.
Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang
dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai
tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang
efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
3) Telaah (review) laporan keuangan historis.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian
yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika
dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah dianggap memadai
untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini dapat diberikan
oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada audit karena lebih sedikit
bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik menggunakan opsi atestasi
ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas laporan keuangannya tanpa
harus menanggung biaya audit.
4) Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai
teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang
reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet
dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan
pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena
transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para
pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi,
transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust
adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan
assurance ini.
Jasa WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants
(CICA) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik
(KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta
proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi
SysTrust untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai
bidang, seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust
dirancang terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga
situs, jasa SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi
kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang
reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi
real-time.
AICPA dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan
untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
5) Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Jasa Atestasi Lain. Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi
lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan
keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen
menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang
diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan
atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu
perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang
meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi
sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan
laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi
mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering
kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
SUMBER :
http://fajarrachmat.blogspot.com/2012/12/kode-perilaku-profesional.html?m=1
http://tulisanheboh.blogspot.com/2014/11/tugas-softskill-interpretasi-peraturan.html?m=1
Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik).
http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html?m=1
Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J.
Elder, dkk, Halaman: 10-14.