Senin, 24 Desember 2012

Tugas Softskill Bab 3



BAB 3

  •  Bentuk Organisasi Koperasi :

a)      Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

 

Bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperas

        1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)

        2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

        3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b)     Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

 Identifikasi Ciri Khusus

 

        1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

        2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

        3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

        4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :

      1. Anggota Koperasi

      2. Badan Usaha Koperasi

      3. Organisasi Koperasi

c)      Bentuk Organisasi Di Indonesia

Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

 

Bentuk :

o   Rapat Anggota,

o   Pengurus,

o   Pengelola dan

o   Pengawas

o   Rapat Anggota,

o    Wadah anggota untuk mengambil keputusan

 

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

o   Penetapan Anggaran Dasar

o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

o   Pengesahan pertanggung jawaban

o   Pembagian SHU

o   Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

  • Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

A.     Pengurus :

Tugas :

      1.  Mengelola koperasi dan usahanya

      2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

      3. Menyelenggaran Rapat Anggota

      4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

      5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

      6. Wewenang

      7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

      8. Meningkatkan peran koperasi

B.      Pengawas :

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Tugas :

      1. Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

      2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

C.      Pengelola :

      1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

      2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

      3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

      4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

  • Pola Manajemen

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat dilihat dalam:

1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

2.      Kesukarelaan dalam keanggotaan

3.      Menolong diri sendiri (self help)

4.      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

5.      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

6.      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya..

 

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

    1. Anggota

    2. Pengurus

    3. Manajer 

    4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Rabu, 14 November 2012

Bab 2 Softskill



BAB 2

  •       Pengertian Koperasi

Ada beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :
o   ILO (International Labour Organization).
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
        1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
        4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
        6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
o   Arifinal Chaniago (1984).
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
o   P.J.V. Dooren.
o   Hatta
 Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu.
o   Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
o   UU No. 25/1992.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  •        Tujuan Koperasi.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  •          Prinsip-prinsip Koperasi.

Berikut ini adalah beberapa Prinsip Koperasi :
 
             Prinsip Munkner.
a) Keanggotaan bersifat sukarela.
b) Keanggotaan terbuka.
c) Pengembangan anggota.
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
f) Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
g) Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i) Perkumpulan dengan sukarela.
j) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l) Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale.
a) Pengawasan secara demokratis.
b) Keanggotaan yang terbuka.
c) Bunga atas modal dibatasi.
d) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e) Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h) Netral terhadap politik dan agama.

           Prinsip Raiffeisen.
a) Swadaya.
b) Daerah kerja terbatas.
c) SHU untuk cadangan.
d) Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f) Usaha hanya kepada anggota.
g) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

    Prinsip Herman Schulze.
a) Swadaya.
b) Daerah kerja tak terbatas.
c) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d) Tanggung jawab anggota terbatas.
e) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .

     Prinsip ICA.
a) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

    Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.

o   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal.
o    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
o    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
o   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB 1 Softskill



BAB I

                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan , yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. 
       
  • Konsep Koperasi

A.     Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

B.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah , dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan faktor produksi untuk menunjang perencanaan nasional dari kepemilikan kolektif.

C.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang menyatakan bahwa koperasi mendominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya , adanya campur tangan pemerintah dapat dimaklumi. Karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Maka dari itu , konsep koperasi negara berkembang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotaya.  
  • Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a)      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekomonian, dan Aliran Koperasi

Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat  yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu dan merupakan satu program sosial politik. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunya kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal UUD 1945, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan sistem perekomonian dan aliran koperasi sistem. Perekomonian menjiawai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitu pun aliran koperasi menjiwai ideologi. Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.

b)     Aliran-Aliran Koperasi

A.     Aliran Yardstick

Aliran Yardstick menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pada aliran ini , koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan , menetralisasikan , menstabilkan , dan mengoreksi perekonomian negara tersebut. Tetapi pemerintah tidak campur tangan terhadap keadaan koperasi atas bangun jatuhnya atau pun maju tidaknya. Semuanya itu tergantung dari anggota koperasi sendiri.

B.     Aliran Sosialis

Aliran Sosialis menganut kekeluargaan , dan dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting karena paling efektif dapat menyejahterakan masyarakat.

C.      Aliran Persemakmuran

Airan Persemakmuran dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat , sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.

E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:

a.      Cooperative commonwealth school

Cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b.      School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

c.       The socialist school

Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d.      Cooperative sector school

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

  • Sejarah Koperasi


a)      Sejarah Lahirnya Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia yang bertujuan untuk memperbaiki nasib kaum buruh / pekerja . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

b)     Sejarah perkembangan koperasi di indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi diIndonesia dimulai pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong temannya. Bank Simpan Pinjam tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para priyayi-priyayi purwokerto atau dalam bahasa Inggris  “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya