BAB
2
- Pengertian Koperasi
Ada
beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :
o
ILO
(International Labour Organization).
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
o
Arifinal
Chaniago (1984).
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
o
P.J.V.
Dooren.
o
Hatta
Koperasi
merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu.
o
Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
o
UU
No. 25/1992.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tujuan Koperasi.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
- Prinsip-prinsip Koperasi.
Berikut ini adalah beberapa Prinsip Koperasi :
Prinsip
Munkner.
a) Keanggotaan bersifat sukarela.
b) Keanggotaan terbuka.
c) Pengembangan anggota.
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
f) Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
g) Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i) Perkumpulan dengan sukarela.
j) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l) Pendidikan anggota
b) Keanggotaan terbuka.
c) Pengembangan anggota.
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
f) Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
g) Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i) Perkumpulan dengan sukarela.
j) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l) Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale.
a) Pengawasan secara demokratis.
b) Keanggotaan yang terbuka.
c) Bunga atas modal dibatasi.
d) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e) Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h) Netral terhadap politik dan agama.
a) Pengawasan secara demokratis.
b) Keanggotaan yang terbuka.
c) Bunga atas modal dibatasi.
d) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e) Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h) Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip
Raiffeisen.
a) Swadaya.
b) Daerah kerja terbatas.
c) SHU untuk cadangan.
d) Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f) Usaha hanya kepada anggota.
g) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
a) Swadaya.
b) Daerah kerja terbatas.
c) SHU untuk cadangan.
d) Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f) Usaha hanya kepada anggota.
g) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip
Herman Schulze.
a) Swadaya.
b) Daerah kerja tak terbatas.
c) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d) Tanggung jawab anggota terbatas.
e) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .
a) Swadaya.
b) Daerah kerja tak terbatas.
c) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d) Tanggung jawab anggota terbatas.
e) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .
Prinsip
ICA.
a) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
a) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia.
o
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
o
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
o
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
o
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
o
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
o
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.